
Foto penyerahan SK Bupati kepada PCNU Pati terkait pembatalan 5 hari sekolah.
PATI – Pemerintah Kabupaten Pati resmi mencabut kebijakan lima hari sekolah yang sempat diberlakukan sejak 14 Juli 2025. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 8 Agustus 2025, melalui Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 400.3.1/303/M, yang menetapkan bahwa sistem pembelajaran akan kembali menjadi enam hari dalam sepekan, mulai Senin, 11 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, organisasi keagamaan, serta praktisi pendidikan. Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah terganggunya aktivitas pendidikan keagamaan seperti TPQ dan Madrasah Diniyah (Madin), karena anak-anak kelelahan akibat padatnya jam belajar selama lima hari.
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan lima hari sekolah telah berdampak negatif terhadap pembentukan karakter anak dan mengurangi partisipasi mereka dalam pendidikan keagamaan. “Ketika anak-anak pulang sekolah sudah sangat sore, mereka tidak lagi semangat mengikuti TPQ atau Madin. Libur Sabtu pun lebih banyak dihabiskan untuk bermain gadget,” ujarnya.
Selain mengembalikan sistem enam hari sekolah, SK Bupati juga membuka ruang kolaborasi antara sekolah formal dan lembaga pendidikan keagamaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat karakter siswa melalui kegiatan keagamaan yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati, Andrik Sulaksono, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. “Kami mendengar dan menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak. Ini adalah langkah untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan spiritual anak-anak kita,” katanya saat menyerahkan SK kepada PCNU Pati.
Dengan pembatalan kebijakan lima hari sekolah, Pemkab Pati menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat.